Apakah benar semua orang memiliki kedudukan yang sama depan hukum (equality before law) ?
Benarkah asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sungguh melindungi HAM seseorang ?
Apakah fiksi (fictie) hukum yang menyatakan semua orang dianggap tahu hukum sungguh nyata ?
Kamis, 25 November 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar