Kamis, 18 November 2010

CATATAN KULIAH PERTEMUAN KE-10


CATATAN KULIAH PERTEMUAN KE-10

Sociological jurisprudence
  • Mendamaikan antara positive dengan kehidupan rill
Fungsi hukum menurut Roscoe Pound :
  • Social control ( status quo )
Makro
  • Dispute settlement
Mikro
  • Social enjenering (prinsip hukum selalu di belakang masyarakat)
Hukum berjalan tertati-tati dengan kenyataan

  • Pendekatan sosiologis terhadap hukum
Dalam sosiologi dikenal ada 2pendekatan utama dalam melihat masyarakat;
  1. Structural –functional approach
(integration App,Order Appr. Equilibrium Appr)
  • Masyarakat adalah suatu sistem yang bagian-bagiannya saling berhubungan.
  • Hubungan itu saling mempengaruhi timbal –balik .
  • Ketegangan dan penyimpangan yang muncul diatasi melalui penyesuaian ( proses institusionalisis) secara gradual (tidak revolusioner)
  • Sekalipun integrasi sosial tidak pernah tercapai secara sempurna,tetapi sistem sosial itu selalu bergerak ke arah ekuilibrium yang dinamis : menanggapi perubahan dari eksternal dengan kecenderungan memelihara agar perubahan dalam sistem mencapai derajat minimal.

  1. Conflict Approach
  • Structuralist-marxist
  • Structuralist-nonmarxist
  • ,masyarakat menghadapi proses perubahan yang tidak pernah berhenti
  • Proses itu menimbulkan konflik(gejala yang melekat dalam perubahan sosial)
  • Setiap unsur dlam masyarakat memberi sumbangan bagi terjadinya perubahan sosial,termasuk disentegrasi sosial.
Yang membedakan Sociologi dengan realisme :
Kepercayaan terhadap hukum itu ada atau tidak
  • Sociological itu perlu sedangkan realisme itu tidak perlu
Perbedaan istilah ;
Law and society (amerika) ; law in society atau law as it is in society (inggris)
  • Keduanya sebenarnya berangkat dari hukum,tetap membahas tentang aspek know-why (mengapa hakim sampai memutuskan demikian ?)dipakai bantuan kajian sosial-hukum.

  • Law # ACT

Yang dimaksud law dalam konsep “law as a tool af social enggineering” sebagian besar adalah judge-made-law.
Diindonesia law dianggap undang-undang
  • Pound tidak mengabaikan UU sama sekali,tetapi ia menganjurkan agar dewasa ini UU yang dibentuk seyoginya lebih melindungi hak-hak sosial ( mengurangi hak-hak individu seperti kebebasan gerak kebebasab berkontrak)
  • Dalam menurutnya :
Tugas negara adalah melindungi hak (kepentingan)
Dalam perkembangannya ada 3 jenis hak:
  1. Berupa kepentingan individu
  2. Berupa kepentingan umum ( hak-hak badan pemerintah)
  3. Berupa kepentingan sosial (hak atas SDA,keamanan)
Roscoe Pound (1870-1064)
Law as a tool of social engineering
  • Untuk dapat memenuhi peranannya sebagai alat tersebut, Pound membuat penggolongan kepentingan-kepentingan yang harus dilindungi oleh hukum
  1. Negara
  2. Interest
    1. kepentingan negara sebagai badan hukum.
    2. Kepentingan negara sebagai penjaga kepentingan masyarakat.
  3. Publict Interest
    1. Kepentingan akan kedamaian dan ketertiban.
    2. Perlindungan lembaga-lembaga sosial.
    3. Pencegahan kemerosotan moral.
    4. Pencegahan pelanggaran hak.
    5. Kesejahteraan sosial.
  4. Private Interest
    1. Kepentingan individu.
    2. Kepentingan keluarga.
    3. Kepentingan hak milik.
Teori Analytical Jurisprudence dikenal juga dengan Positivisme Hukum yang bersifat formalistik artinya Hukum dan moral merupakan dua bidang terpisah dan harus dipisahkan. Menurut Salmond, Analytical Jurisprudence, yaitu : analisis dari prinsip-prinsip utama hukum tanpa memperhatikan aspek historis maupun aspek etisnya.
Aliran sosiologis dalam ilmu hukum berasal dari pemikiran orang Amerika bernama Roscoe Pound, dalam bahasa asalnya disebut the Sociological Jurisprudence adalah suatu aliran pemikiran dalam jurisprudence yang berkembang di Amerika Serikat sejak tahun 1930-an. Aliran dalam ilmu hukum tersebut disebut sociological karena dikembangkan dari pemikiran dasar seorang hakim bernama Oliver Wendel Holmes, perintis pemikiran realisme dalam ilmu hukum yang mengatakan bahwa sekalipun hukum itu memang benar merupakan sesuatu yang dihasilkan lewat proses-proses yang dapat dipertanggungjawabkan menurut imperative-imperatif logika, namun the life of law has not been logic, it is experience. Yang dimaksud dengan experience oleh Holmes adalah the sosial atau mungkin the socio psychological experience. Oleh karena itu dalam sociological jurisprudence, walaupun fokus kajian tetap pada persoalan kaidah positive berikut doktrin-doktrinnya yang logis untuk mengembangkan sistem normative hukum berikut prosedur-prosedur aplikasinya guna kepentingan praktik professional, namun faktor-faktor sosiologis secara realistis (walaupun tidak selalu harus secara normative-positif) senantiasa ikut diperhatikan dalam setiap kajian.

Menurut aliran sociological jurisprudence, hukum yang baik haruslah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup di masyarakat. aliran ini memisahkan secara tegas antara positivisme hukum (analytical jurisprudence). Menurut Eugen Ehrlich pusat gaya tarik perkembangan hukum tidak terletak pada perundang-undangan, tidak pada ilmu hukum, tetapi di dalam masyarakat sendiri. Ajaran berpokok pada pembedaan antara hukum positif dengan hukum yang hidup, atau dengan kata lain pembedaan antara kaidah-kaidah hukum dgn kaidah-kaidah sosial lainnya. Roscoe Pound juga mengatakan, hukum dapat berfungsi sebagai alat merekayasa masyarakat (law as a tool of social engineering).

REFLEKSI :
Sociological Yurisprudence (living law) dipelopori Eugen Ehrlich (german) tapi berkembang di Amerika Serikat (Roscoe) konsep hukum, hukum yang dibuat agar memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat baik tertulis maupun tidak tertulis. Mengakui sumber hukum formal baik undang undang maupun bukan undang undang asal. Dipengaruhi oleh aliran positif sosiologis dan August Comte yang orientasinya sosiologis. Inti pemikiran Roscoe Pound hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup di dalam masyarakat. Berpegang kepada pendapat pentingnya, baik akal maupun pengalaman.


0 comments:

Posting Komentar