Kamis, 25 November 2010

Pertanyaan-Pertanyaan Yuridis Dari Hasil Diskusi Pertemuan Ke 12

Apakah benar semua orang memiliki kedudukan yang sama depan hukum (equality before law) ?
Benarkah asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sungguh melindungi HAM seseorang ?
Apakah fiksi (fictie) hukum yang menyatakan semua orang dianggap tahu hukum sungguh nyata ?

CATATAN KULIAH PERTEMUAN KE-12

CRITICAL LEGAL STUDIES


    Critical Legal Studies merupakan sebuah gerakan yang muncul pada tahun tujuh puluhan di Amerika Serikat. Gerakan ini merupakan kelanjutan dari aliran hukum realisme Amerika yang menginginkan suatu pendekatan yang berbeda dalam memahami hukum, tidak hanya seperti pemahaman selama ini yang bersifat Socratis. Beberapa nama yang menjadi penggerak Critical Legal Studies adalah Roberto Unger, Duncan Kennedy, Karl Klare, Peter Gabel, Mark Tushnet, Kelman, David trubeck, Horowitz, dan yang lainnya. Critical Legal Studies diterjemahkan dengan istilah bahasa Indonesia Studi Hukum Kritis.
Perbedaan utama antara Critical Legal Studies dengan pemikiran hukum lain yang tradisional adalah bahwa Critical Legal Studies menolak pemisahan antara rasionalitas hukum dan perdebatan politik. Tidak ada pembedaan model logika hukum; hukum adalah politik denga baju yang berbeda. Hukum hanya ada dalam suatu ideologi. Critical Legal Studies menempatkan fungsi pengadilan dalam memahami hukum sebagai perhatian utama.
Walaupun menolak dikatakan sebagai tipe pemikiran Marxis yang membedakan antara suprastruktur dan infrastruktur serta hukum sebagai alat dominasi kaum kapitalis, GSHK mendeklarasikan peran untuk membongkar struktur sosial yang hierarkhis. Struktur sosial merupakan wujud ketidakadilan, dominasi, dan penindasan. Tugas kalangan hukum adalah membawa perubahan cara berpikir hukum dan perubahan masyarakat. Pemikiran ini terinspirasi pemikiran filsafat kritis dari Jurgen Habermas, Emil Durkheim, Karl Mannheim, Herbert Marcuse, Antonio Gramsci, dan lain-lain. Jurgen Habermas, Karl Mannheim, Herbert Marcuse, dan Antonio Gramsci adalah tokoh-tokoh utama mahzab kritis. Filasafat kritis adalah salah satu aliran filasat yang berkembang dengan menggunakan pendekatan kritis terhadap realitas sosial. Aliran ini diilhami oleh pemikiran Hegel dan Karl Marx. Aliran ini berkembang mulai dari Mahzab Frankfurt sampai dengan Post Modernisme.
Pendukung Critical Legal Studies memahami dan menggunakan pemikiran hukum dan teori-teori sosial secara lebih intensif dibanding kaum realis. Mereka telah banyak menghancurkan segala hal yang berlaku dalam hukum. Namun banyak juga yang mengkritik bahwa hanya sedikit dari pemikir Critical Legal Studies yang menawarkan model yang konstruktif.
            Tulisan ini bertujuan untuk mengenal secara singkat pemikiran-pemikiran dalam Critical Legal Studies dari berbagai ahli hukum, kelebihan dan kekurangannya, serta konteksnya dengan perkembangan hukum di Indonesia. Sebagai pijakan awal pada bagian pertama, akan diuraikan pemikiran Critical Legal Studies yang dijelaskan dalam buku Modern Jurisprudence tulisan Hari Chand, disertai dengan beberapa kritikan yang ada dalam buku tersebut. Dikatakan sebagai pijakan awal, karena pada bagian ini juga akan diberikan beberapa penambahan baik secara langsung  maupun dalam catatan kaki hal-hal yang terkait dengan pembahasan Critical Legal Studies dari sumber lain.
            Pada bagian kedua akan diuraikan beberapa pemikiran lain dari Critical Legal Studies yang tidak dibahas dalam buku Modern Jurisprudence. Bagian ketiga, setelah mengetahui pemikiran Critical Legal Studies, merupakan analisis terhadap keseluruhan Pemikiran Critical Legal Studies dengan tujuan untuk menemukan kekuatan dan kelemahan dari Critical Legal Studies, baik pada tataran teoritis maupun dalam pelaksanaannya.
Bagian tersebut akan dirangkaikan dengan penerapan pemikiran Critical Legal Studies untuk menganalisis hukum di Indonesia. Bagian akhir adalah penutup dari seluruh tulisan ini yang lebih merupakan catatan akhir bagaimana menyikapi Critical Legal Studies dari pada sebuah kesimpulan sebagaimana lazimnya sebuah tulisan.
Kritik terhadap Teori Hukum
Alirah Hukum kritis merupakan kritik dari teori hukum yang menuntut bahwa pendekatan doktrinal itu cacat, dengan prinsip-prinsip abstrak seperti kemerdekaan, kebebasan berkontrak dan hak milik dapat menimbulkan kontradiksi dalam berbagai hal. Mereka menggunakan teknik-teknik sosiologis, antropologis, dan ideologis dalam tatanan hukum. Mereka mencoba melukiskan penekanan antara ide normatif dan struktur sosial. Critical Legal Studies menunjukan bagaimana hukum memberikan konstribusi terhadap stabilitas dan mengabadikan tatanan sosial yang ada. Duncan Kenedy dalam The Structure of Blackstone’s Commentaries merupakan salah satu contoh bagus dari metode ini yang menggambarkan analisis mendalam tentang bagaimana komentar-komentar tersebut melegitimasikan praktek-praktek sosial yang telah ada di Inggris waktu itu. Dengan jalan ini Kennedy dapat menunjukan bahwa keseluruhan pemikiran hukum modern memberikan sumbangan terhadap stabilitas suatu tatanan sosial.
Sedangkan Unger melihat mainstream aliran hukum dan ekonomi sebagai salah satu aliran utama yang melayani hak politik, aliran hak dan prinsip yang melayani sentralisme. Instrumen utama aliran hukum dan ekonomi adalah penggunaan yang samar-samar atas konsepsi pasar.

REFLEKSI :
Dari uraian yang telah dikemukakan diatas,mengenai Critical Legal Studies pada penegakan hukum maka :
    Critical Legal Studies ini perlu dikembangkan,mengingat banyaknya jumlah pembuatan peraturan perundang-undangan yang dimuat oleh Lembaga Legislatif, Eksekutif, dan Birokrasi pemerintah dapat mengurangi atau menekan tegaknya hukum dalam kebebasan berbicara (hak asasi manusia) seperti dilakukan penekanan pada masa rezim orde baru, menurut Satjipto Rahadjo diperlukan adanya suatu wadah (Ombudsman) sebagai lembaga kegiatan dalam menampung keluhan atau aspirasi secara langsung masyarakat tersebut.
    Critical Legal Studies memang sangat berpengaruh dalam proses pembangunan hukum, sebab Critical Legal Studies ini akan dapat memberikan suatu bahan masukan bagi pihak pemerintah (pembuat undangundang) untuk merevisi terhadap kebijakan yang dijalankan bila bertentangan dengan kehendak rakyat.
    Critical Legal Studies ini adalah secara tidak langsung dapat memberikan pengaruh pada pemerintah terhadap kelemahan yang terjadi akibat ketidakadilan yang dirasakan oleh masyarakat, maka kritik tersebut menjadi bahan bagi pemerintah untuk mengoreksi dan mengubah terhadap kebijakan yang dijalankan.
    Critical Legal Studies ini adalah merupakan penilaian dari kalangan para sarjana, ahli-ahli hukum, politisi maupun masyarakat itu sendiri, sebagai akibat adanya rasa ketidakpuasan berhasil kerja dari berbagai lembaga yang menerima kepercayaan dari masyarakat tersebut.


   

Kamis, 18 November 2010

Pertanyaan-Pertanyaan Yuridis Dari Hasil Diskusi Pertemuan Ke 11


Pertanyaan-Pertanyaan Yuridis Dari Hasil Diskusi Pertemuan Ke 11
  1. Apakah aliran realisme hukum merupakan aliran yang paling ideal diantara aliran-aliran lainnya?
  2. Apakah realisme hukum efektif jika diterapkan pada kondisi dan masyarakat luas di negara indonesia?
  3. Apakah suatu fakta realisme hukum dapat memberikan suatu kepastian hukum dan keadilan?